Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menanggapi soal adanya gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena mahalnya harga minyak goreng. Sejauh ini, pihak Istana belum bisa menanggapi lebih jauh lantaran belum menerima salinan gugatan tersebut.
Dini mengatakan kalau pihaknya akan mengecek terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg) terkait salinan gugatan yang diajukan oleh Sawit Watch serta sejumlah organisasi sipil tersebut.
Menurutnya, pihak Istana harus mempelajari isi dari gugatan itu terlebih dahulu.
"Kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik, kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi objek sengketa dalam hal ini," kata Dini saat dihubungi wartawan, Senin (6/6/2022).
"Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan," tambahnya.
Terlepas dari itu, Dini mengatakan kalau pengajuan gugatan itu merupakan hak konstitusional dari warga negara. Istana juga, dikatakan dia, tidak pernah mempermasalahkan adanya gugatan yang diajukan selama masih sesuai dengan peraturan.
"Presiden menghormati hak tersebut. Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar