Senin, 01 Agustus 2022

AWAS HOAKS! ATURAN PSE TIDAK BERIKAN KEWENANGAN PEMERINTAH UNTUK INTIP CHAT MASYARAKAT

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo membantah kabar yang mengatakan bahwa pemerintah bisa mengintip chat atau pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, Telegram, dan sejenisnya apabila platform tersebut telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Ia menekankan jika aplikasi-aplikasi tersebut rata-rata sudah menggunakan sistem end-to-end encryption, yang artinya, hanya pengirim dan pengguna pesan yang dapat melihat isi pesan tersebut.

“Enggak kayak gitu. Ilegal namanya itu. WA (pihak WhatsApp) saja enggak bisa lihat, lah, gimana pemerintah. Kan, WA pakai end to end encryption,” katanya di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Semuel menerangkan, untuk lembaga-lembaga pun tidak asal-asalan untuk meminta data pengguna dan harus tunduk terhadap undang-undang.

“Pertama, lembaga harus punya kewenangan, Kominfo bukan salah satunya yang punya kewenangan, Aparat Penegak Hukum (APH), PPATK, dan KPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (yang punya), saya tekankan undang-undang.” ujar Semuel.

Ia juga menekankan pengumpulan data digital harus dilakukan sesuai dengan tata caranya agar bisa digunakan di pengadilan.

 “PSE dan peminta data harus sama-sama narahubung dan bernegosiasi, dan itu ada tata caranya, kalau pengumpulan data digitalnya enggak sesuai, ya, enggak bisa dipakai di pengadilan,” jelasnya. Semuel menambahkan, saat ini Kominfo tengah menyiapkan tatacara pengambilan barang bukti digital. “Sebentar lagi kita punya tata cara pengambilan barang bukti digital,” papar Semuel.


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...