Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas siap menuntaskan amanat Presiden dan Wakil Presiden untuk menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia. Tak hanya tempat terintegrasi dengan banyak layanan, MPP juga akan dikembangkan agar bisa beradaptasi dengan iklim digital.
“Saya dan jajaran Kementerian PANRB siap mengawal penuntasan pembangunan Mal Pelayanan Publik se-Indonesia sesuai amanat Pak Presiden dan Wakil Presiden. Tentunya akan kita kembangkan juga MPP ini menjadi MPP Digital,” ujar Menteri Anas saat menerima kunjungan Bupati Barito Kuala Noormiliyani Aberani Sulaiman, di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (14/09).
Kementerian PANRB terus mendorong agar kemudahan MPP dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Hingga pertengahan September 2022, telah berdiri 67 MPP di berbagai kabupaten dan kota.
Dengan adanya MPP, masyarakat bisa menyelesaikan banyak urusan atau perizinan dalam satu tempat. Warga tidak lagi pindah dari kantor ke kantor untuk mengurus berbagai layanan. MPP menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melakukan transformasi birokrasi, khususnya dalam area pelayanan publik.
MPP bisa mengubah wajah birokrasi yang usang menjadi birokrasi yang lebih modern dan tak berbelit. Hal ini didukung dengan proses yang mudah dan alur birokrasi yang ringkas karena terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Beberapa daerah bahkan membangun MPP dengan fasilitas drive thru untuk mempercepat pelayanan kepada warga.
“Kami siap membersamai daerah dalam berinovasi dalam mempercepat hadirnya MPP. Gedung tidak harus megah. Bisa gunakan aset-aset pemda yang idle, yang penting fungsinya bisa melayani secara terintegrasi,” ujar Anas.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan, ada 10 MPP yang rencananya akan diresmikan hingga akhir Oktober 2022. “Dalam waktu dekat rencananya ada MPP Kota Sawahlunto dan MPP Kabupaten Purworejo yang akan segera diresmikan,” ungkapnya.
Delapan MPP lain yang rencananya akan diresmikan adalah MPP Kab. Belu; MPP Kota Yogyakarta; MPP Kota Tasikmalaya; MPP Kab. Kuningan; MPP Kab. Purbalingga; MPP Kota Kendari; MPP Kabupaten Barito Kuala; dan MPP Kabupaten Sumenep. Sebagai program prioritas, diharapkan MPP dapat berdiri di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia pada tahun 2024.
Dalam upaya percepatan penyelenggaraan MPP, pada Juni 2022 juga telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP oleh 17 pimpinan kementerian, lembaga, BUMN, dan badan hukum publik. Nota kesepahaman menjadi dasar komitmen bagi pihak yang terlibat untuk ikut serta dalam memberikan pelayanan di MPP.
“Adanya nota kesepahaman juga menjadi langkah penting dalam komitmen untuk merealisasikan tugas dan amanat reformasi birokrasi dalam pelayanan publik,” tandas Diah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar