Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola tambang bahan galian nuklir.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) yang diterima CNNIndonesia.com.
Dalam beleid itu, pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan BUMN yang berhak mengelola tambang nuklir. Dengan catatan, BUMN tersebut wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1), seperti dikutip pada Senin (10/10).
BUMN pun diperbolehkan untuk bekerja sama dengan badan usaha milik swasta. Adapun pertambangan yang dimaksud, termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
Selanjutnya, badan usaha terkait pertambangan dan mineral batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Orang perseorangan atau badan usaha yang menemukan mineral ikutan radioaktif, wajib mengalihkan pada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung beleid itu.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha serta penemuan mineral ikutan radioaktif oleh orang perseorangan atau badan usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain menunjuk BUMN untuk mengelola tambang nuklir, pemerintah pusat juga membentuk majelis tenaga nuklir yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Majelis tenaga nuklir tersebut bertugas merancang, merumuskan, menetapkan, dan mengelola pelaksanaan program tenaga nuklir nasional.
Dalam Pasal 11 RUU EBT itu, Dijelaskan bahwa majelis tenaga nuklir terdiri dari sembilan orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah pusat, akademisi, ahli di bidang ketenaganukliran, dan masyarakat dengan komposisi yang proporsional.
"Anggota majelis tenaga nuklir memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 11 ayat (4).
Selanjutnya, calon anggota majelis tenaga nuklir diusulkan oleh presiden sebanyak dua kali dari jumlah anggota dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketentuan lebih lanjut mengenai majelis tenaga nuklir sebagaimana diatur dalam peraturan presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar