Kursi calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa masih menjadi teka-teki. Padahal, Andika bakal meninggalkan jabatannya kurang dari sebulan lagi. Jenderal bintang empat itu akan pensiun bulan depan, tepatnya ketika memasuki usia 58 tahun pada 21 Desember 2022. Sejumlah nama pun digadang-gadang sebagai calon penerus Andika. Mereka yakni KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Meski sudah ramai diperbincangkan, hingga kini, Presiden Joko Widodo belum juga mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI ke DPR RI. Spekulasi tentang calon Panglima TNI pilihan Jokowi pun terus bermunculan beberapa waktu belakangan. Tiga nama Bukan tanpa alasan nama Dudung Abdurachman, Yudo Margono, dan Fadjar Prasetyo masuk dalam bursa calon Panglima TNI pengganti Andika.
Secara aturan, Panglima TNI haruslah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Oleh karenanya, besar kemungkinan satu dari tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat bakal dipilih presiden.
Syarat mengenai calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Pengangkatan dan pemberhentian panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.
"Jabatan panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," lanjutan ayat 4.
Isu perpanjangan masa jabatan Di sisi lain, berulang kali muncul wacana perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai panglima. Namun, diskursus ini menuai pro dan kontra. Komisi I DPR sempat menyiratkan bahwa perpanjangan masa jabatan panglima mungkin dilakukan. Hanya saja, langkah ini butuh persetujuan presiden.
“Kalau perpanjangan mungkin saja, tergantung presiden," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Presiden Kharis mengatakan, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI sebelumnya pernah dilakukan. Pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Panglima TNI Jenderal TNI Endriantono Sutarto diperpanjang jabatannya selama setahun. Dia seharusnya pensiun pada tahun 2006, namun mundur menjadi tahun 2007 pada usia 59 tahun. Namun demikian, Kharis menegaskan, perihal perpanjangan masa jabatan TNI menjadi kewenangan Presiden Jokowi.
"Belum ada keputusan, ya kita tidak bisa berandai-andai," ucap Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Belum kirim surpres Pergantian panglima TNI sendiri harus melalui sejumlah tahapan. Mulanya, presiden mengusulkan calon panglima pilihannya ke DPR melalui surat presiden (surpres). Sampai di tangan DPR, surpres itu tak langsung disetujui. Calon panglima harus menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Setelahnya, jika DPR setuju atas usulan presiden, maka calon Panglima TNI terpilih akan dilantik oleh kepala negara.
Dalam hal pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, hingga kini Presiden Jokowi belum juga mengirimkan surpres ke DPR. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta presiden segera mengirimkan surpres lantaran pihaknya perlu segera menggelar fit and proper test sebelum masa reses DPR pada 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
“Artinya apabila presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka supres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku, sebelum DPR melaksanakan reses,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/11/2022).
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan berharap, surpres Jokowi sudah sampai ke tangan DPR sebelum masa reses pertengahan Desember mendatang.
"Saya tentu saja meminta sebelum reses atau penutupan masa sidang dari DPR suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR," ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada Kompas.id, Minggu (20/11/2022), mengatakan, surpres pergantian Panglima TNI pasti akan dikirim. Namun demikian, dia belum bisa memastikan waktunya. Moeldoko juga memastikan tidak ada rencana perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa. Lihat Foto Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Calon terkuat Melihat ini, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan, tiga kepala staf TNI punya peluang sama besar dipilih menjadi Panglima TNI menggantikan Andika Perkasa. Namun, dibandingkan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman atau KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, KSAL Laksamana Yudo Margono dinilai punya potensi paling besar.
"Menurut saya, sepanjang belum pensiun, peluang jelas besar dan kuat untuk Laksamana Yudo Margono," kata Fahmi kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Fahmi menyebutkan, pengusulan nama calon panglima sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden. Ada banyak aspek maupun kepentingan nasional yang bakal jadi pertimbangan kepala negara. Namun demikian, atas sejumlah alasan, Jokowi diyakini mengusulkan nama Yudo Margono. Alasan pertama, selama masa pemerintahan Jokowi, belum pernah ada panglima dari lingkungan TNI Angakatan Laut.
Sejak 2014, ada dua panglima dari Angkatan Darat dan satu dari Angkatan Udara. Meski tak ada ketentuan normatif yang mengharuskan pergiliran di antara ketiga matra dilakukan secara urut kacang, namun, kata Fahmi, bukan berarti itu tidak penting untuk dipertimbangkan.
"Boleh dong kita berharap, jangan sampai ada yang merasa dianaktirikan atau berkurang kebanggaannya hingga berpotensi menimbulkan kekecewaan terpendam di bawah permukaan yang kemudian berpotensi menghadirkan kerawanan bagi soliditas TNI, terlebih stabilitas nasional," ujarnya.
Selain itu, lanjut Fahmi, sejak dulu Jokowi punya cita-cita membangun poros maritim Tanah Air. Mencermati dinamika lingkungan strategis, pada masa mendatang Indonesia punya banyak tantangan dan ancaman di perairan yang membutuhkan visi kuat dan kesiapan.
Andika Namun, siapa pun yang kelak diusulkan sebagai calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa, menurut Fahmi, paling penting sosok itu solid dan loyal menjalankan tugas.
"Ini soal kelayakan, kepatutan, dan kesetaraan peluang saja. Selama usulan nama belum keluar dari kantong presiden, siapa pun boleh punya ambisi dan publik boleh menebak-nebak," katanya.
Fahmi menambahkan, idealnya presiden mengirimkan surpres pergantian Panglima TNI ke DPR RI pada pekan ini. Sebabnya, setelah surpres dikirimkan, masih ada proses fit and proper test di DPR. Legislator setidaknya butuh waktu 20 hari untuk menimbang usulan presiden terkait calon Panglima TNI. Oleh karenanya, Jokowi diharapkan segera mengirim Surpres sehingga proses pembahasan di DPR tak terburu-buru.
"Presiden mestinya mengirim surpres 20 hari sebelum DPR memasuki masa reses, sehingga usulan tersebut bisa dibahas dan disetujui paling lambat pada 15 Desember 2022," tutur Fahmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar