Senin, 21 November 2022

JOKOWI WUJUDKAN HAK BURUH ATAS PENGHIDUPAN YANG LAYAK

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Dalam Permenaker No 18 Tahun 2022, terdiri dari 11 halaman, 4 Bab dan 18 Pasal.

Permekaner No 18 Tahun 2022 ditetapkan 16 November 2022 oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah dan diundangkan pada 17 November 2022 dengan Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1165.

Dalam peraturan ini, Pemerintah Pusat memastikan bahwa produk turunan di Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam penetapan kebijakan Upah Minimum, wajib dijadikan pedoman.

Adapun tujuan Pemerintah menetapkan aturan ini, diantaranya adalah untuk mewujdukan hak buruh atau pekerja atas penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan.

Selain itu, Menteri menilai penetapan aturan ini dalam rangka menyikapi aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyakat.

Ditegaskan pula oleh Menteri bahwa Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Gubernur wajib berpedoman pada Permenaker ini, untuk Penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2023.

"Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini," pasal 2 ayat 2.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...