Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengatur ulang ketentuan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. Perubahan ini mengakomodasi permintaan serikat pekerja atau buruh.
"Permintaan serikat buruh adalah alih daya (outsourcing) dibatasi untuk sektor tertentu dan kita ikuti. Kalau sebelumnya dibuka total seluruh sektor, sektor itu nanti tertentu saja,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Desember 2022.
UU Cipta Kerja sebelumnya mengganti istilah outsourcing menjadi alih daya. Dalam beleid itu, tidak ada batasan terhadap jenis pekerjaan yang di-outsourcing-kan. Selain itu, tidak ada penegasan atas kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja di kelompok outsourcing.
Airlangga menuturkan ketentuan detail mengenai tenaga alih daya akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari Perpu. “Kami masukkan ke PP, segera,” katanya.
Selain itu, Airlangga mengklaim Perpu Cipta Kerja telah mengakomodasi permintaan buruh soal pengupahan. Pemerintah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah.
“Jadi akan ada indeksnya,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu. Airlangga menyatakan pemerintah telah membahas penerbitan Perppu bersama stakeholder. Ia berharap Perpu pengganti UU Cipta Kerja ini akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Pengusaha selama ini wait and see terhadap kepastian hukum dan UU Cipta Kerja,” ucap dia.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. UU ini diumumkan penerbitannya pada 30 Desember 2022.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar