Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) resmi diterbitkan.
Apa saja substansinya?
Pembentukan KPU Bawaslu Baru
Sebagai konsekuensi adanya 4 Provinsi baru hasil pemekaran Papua, yakni: Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya, maka dibentuk KPU baru di masing-masing Provinsi.
“KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya,” bunyi Pasal 10A
Selanjutnya, perangkat pemilu lainnya, yaitu Bawaslu juga dibentuk.
“Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya,” bunyi Pasal 92A
Syarat Usia Anggota Panwaslu
Dalam Pasal 117 huruf b disebut, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Jumlah Anggota DPR
Sebelum pemekaran empat Provinsi Papua jumlah keseluruhan anggota DPR RI adalah 575, kini bertambah menjadi 580 Anggota.
“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 58O (lima ratus delapan puluh),” demikian bunyi Pasal 186.
Nomor Urut Parpol
Perppu menegaskan, Parpol yang telah lolos ambang batas parlemen dapat menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 lalu.
Hal ini tertuang dalam Pasal 179 ayat 3.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi Ketentuan tersebut.
Di ayat 2, Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar