Rabu, 25 Januari 2023

HORMATI PROSES HUKUM! JOKOWI TAK AKAN INTERVENSI TUNTUTAN 12 TAHUN PENJARA BHARADA E

Jokowi menegaskan ia tidak akan mengintervensi proses hukum pada sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam merespons permintaan ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang meminta bantuan karena tuntutan 12 tahun bui yang menimpa anaknya dirasa terlalu berat.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (24/1).

"Kita harus menghormati proses hukum di lembaga negara yang sedang berjalan," tegasnya.

Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Di sisi lai, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana seumur hidup. JPU menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Pada hari ini, Selasa (24/1), Bharada E, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang menimpanya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...