Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara terkait akan klaim biaya penanganan pasien Covid-19 pasca pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan akan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan setelah pemerintah menurunkan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi, seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai di Indonesia.
“BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPJS Kesehatan. Kalau sudah bukan dinyatakan sebagai wabah atau pandemi, tentu mekanisme penjaminan sesuai dengan kondisi normal,” kata Iqbal kepada Bisnis, Minggu (1/1/2023).
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan bahwa biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah Covid-19 yang merupakan pandemi. Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover [biaya perawatan pasien Covid-19],” ujar Ghufron pada Jumat (30/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan PPKM sebagai dampak pandemi Covid-19 pada Jumat (30/12/2022). Adapun, titah tersebut seiring dengan pengkajian dan pertimbangan yang telah dilakukan selama 10 bulan.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar