Selasa, 31 Januari 2023

KAESANG IKUTI JEJAK JOKOWI ANTARA DINASTI ATAU HAK BERPOLITIK?

Indonesia merupakan negara berkembang di dunia yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan sistem hukum ketatanegaraannya. Hal ini tertuang dalam amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi tentunya tidak akan terlepas dari prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (From The People, Of The People, For The People). Itu sudah menjadi prinsip dasar yang dijadikan simbol bahwa semua berorientasi pada kepentingan rakyat dalam suatu negara demokratis.

Bukti nyata bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi adalah dengan adanya perhelatan pesta demokrasi rakyat (Pemilihan Umum). Baik dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga dataran terendah di tingkat pemilihan Kepala Desa, di mana juga melibatkan rakyat dan dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masing-masing daerah atau desa.

Ketika kita berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tentu kita akan mengulas seluruh hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, baik dengan hak-hak yang memang ada sejak manusia itu lahir, atau hak-hak yang melekat pada manusia karena memang pemberian Tuhan kepada masing-masing makhluknya, atau hak-hak yang melekat pada setiap warga negara yang diberikan oleh suatu negara atau Undang-Undang di mana tempat manusia itu hidup dan berkembang dalam suatu negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah menjamin setiap hak individu warga negaranya baik dalam hak politik, sosial dan budaya. Hak politik misalnya, erat kaitanya dengan pemilihan umum. Dalam hak politik tersebut terdapat hak yang sama setiap individu untuk dapat memilih dan dipilih dalam perhelatan pesta demokrasi yang berlangsung di Indonesia.

Politik sendiri artinya cerdik atau bijaksana, membicarakan politik pada galibnya adalah membicarakan negara. Sedangkan politik dinasti merupakan sebuah serangkaian strategi politik manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tetap berada dipihaknya dengan cara mewariskan kekuasaan atau memberikan sebagian kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain, dalam artian masih mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.

Dalam bahasa sederhananya, politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah rezim kekuasaan politik atau aktor politik yang dijalankan secara turun-temurun atau dilakukan oleh salah satu keluarga atau kerabat dekat.

Saat ini di tengah kontroversi pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo menuai pro-kontra di kalangan politisi.

Dikutip dari fixbanjarmasin.com Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin ikut mengkritik majunya Gibran sebagai calon Wali Kota Solo di Pilkada 2020. Novel mengatakan bahwa pencalonan Gibran sangat terkesan dipaksakan, ia juga menilai Gibran memanfaatkan nama besar ayahnya sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini.

Adanya isu politik dinasti tersebut menimbulkan pro-kontra dalam masyarakat karena disinyalir mengambil keuntungan dari keluarga atau kerabat dekat yang sudah berkuasa lebih dahulu dalam peta politik Indonesia.

Terdapat pula pandangan positif dan negatif tentang politik dinasti. Positif dan negatifnya tergantung pada proses dan hasil dari jabatan kekuasaan yang dipegang oleh jaringan yang bersangkutan. Jika proses pemilihannya fair dan demokratis serta kepemimpinan yang dijalankan mendatangkan kebaikan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat maka politik dinasti dapat dinilai positif. Namun, hal itu dapat dipandang negatif apabila terjadi sebaliknya.

Mahfud MD juga pernah berpendapat mengenai pandangan negatif terkait politik dinasti, ia mengatakan bahwa tidak seharusnya ada larangan terhadap seseorang yang dirinya hendak maju dalam pesta demokrasi baik dalam konteks calon Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sekalipun dirinya masih memiliki hubungan keluarga dari salah satu penguasa negeri ini atau penguasa dalam suatu wilayah tertentu, dengan catatan bahwa bakal calon mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam pencalonannya tersebut.

Masyarakat bebas menentukan partai atau calon mana yang akan didukung tanpa rasa takut atau paksaan dari orang lain, karena pemilihan umum merupakan ajang kompetisi politik dari salah satu pengejawantahan proses membangun demokrasi, sehingga harus dilaksanakan secara sehat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...