Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Akibat ulah putranya, Mario Dandy Satrio, yang diketahui melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Putra, putra salah satu petinggi GP Ansor, Rafael resmi dicopot dari jabatannya.
Hal ini diumumkan langsung oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/2/2023) dilansir dari Suara.com.
"Mengenai status saudara RAT yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), saya sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan (RAT) dan dalam hal ini, kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pada 23 Februari lalu Inspektorat telah melakukan pemeriksaan kepada Rafael.
"Maka mulai hari ini saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ucap Sri.
Ia menjelaskan, dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural merujuk pada Pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan (terhadap Rafael) dilakukan secara detil dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," papar Sri Mulyani.
Sri juga mengungkapkan pihaknya sudah meminta agar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Rafael Alun Trisambodo ditindaklanjuti.
Hal ini menyusul telah diterbitkannya surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap yang bersangkutan oleh Kementerian Keuangan.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan petugas di Kanwil DJP Jakarta Selatan. Namanya harus terseret setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiayaan terhadap putra dari pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar