Selasa, 07 Maret 2023

JOKOWI DUKUNG KPU NAIK BANDING, ATAS PUTUSAN PN JAKPUS TERKAIT PENUNDAAN PEMILU 2024

Joko Widodo atau Jokowi menyatakan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk naik banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan penundaan itu setelah Partai Prima mengajukan gugatan karena tak lolos proses verifikasi oleh KPU.

"Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Kepala negara menyebut pihaknya tetap berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Menurut Jokowi, pemrintah bahkan saat ini sudah menyiapkan dana pelaksanaan pesta politik lima tahunan tersebut.

"Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," kata Jokowi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...