Kamis, 09 Maret 2023

KASUS PENGANIAYAAN DAVID, KOMNAS HAM SEPAKAT DENGAN JOKOWI BAHWA PELAKU HARUS DIHUKUM!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap korban Cristalino David Ozora (17), bukanlah sebuah penyiksaan tetapi telah masuk dalam kejahatan pidana.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan dalam definisi "penyiksaan" yang tercantum pada Konvensi Anti Penyiksaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh aparat atau representasi negara.

Atnike melanjutkan penyiksaan bertujuan untuk memaksa korban agar memberikan pengakuan yang diinginkan oleh otoritas negara.

Namun, dalam kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David, hal itu tidak dilakukan oleh aparat atau otoritas negara.

Oleh karena itu, Atnike menyatakan bahwa kasus tersebut murni sebagai kejahatan pidana.

"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike, Selasa (7/3/2023) dikutip dari Kompas.com.

Atnike mengatakan berdasarkan pandangan HAM, secara tegas pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tentu dalam pandangan HAM apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum," jelasnya.

Sebagaimana dilaporkan Cristalino David Ozora atau David (17), menjadi korban penganiayaan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario melakukan penganiayaan karena mendengar kekasihnya, AG (15) mendapat perlakuan tak menyenangkan dari korban. Perlakuan tersebut membuat David harus menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...