Kamis, 13 April 2023

GAJI PEKERJA OTORITA IKN GAK TURUN-TURUN, JOKOWI TURUN TANGAN: PERCEPAT!

Joko Widodo (Jokowi) bakal mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan karyawan IKN Nusantara. Namun Jokowi menyadari Perpres itu memerlukan konsolidasi antarkementerian.

"Ya kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan. Tapi memang kita ini kan membuat Perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian," kata Jokowi di Margonda, Depok, Kamis (13/4/2023).

Jokowi menegaskan pemerintah tidak akan menghilangkan hak setiap karyawan. Dia berjanji segera meneken Perpres tersebut begitu tiba di meja kerjanya.

"Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," ujar Jokowi.

Pernyataan senada sebelumnya disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe. Menurut Dhony, proses pembayaran gaji pegawai IKN memang membutuhkan waktu.

"Beliau (Presiden Jokowi) kan sangat mendukung untuk percepatannya," kata Dhony seusai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Dhony menuturkan aturan mengenai hak keuangan atau gaji pegawai IKN sebenarnya saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi. Bahkan dua pekan lalu, menurutnya, draf aturan tersebut sudah selesai.

"Waktu di DPR kan memang ada kenyataan yang disampaikan dan jadi ramai, sebetulnya harmonisasi 2 minggu lalu sudah, kemudian proses paraf para menteri. Nah, kita tunggu dalam waktu dekat inilah," ungkapnya.

Namun, saat ditanya mengenai apakah sebelum Idul Fitri perpres hak keuangan bisa terbit, Bambang belum bisa memastikan. Kendati demikian, dia memastikan ada tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai IKN.

"Insyaallah ada THR nanti," ungkapnya.

Perihal pegawai IKN yang belum digaji berbulan-bulan ini sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (3/4). Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.

"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang.

Bambang menuturkan bahwa dia dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga baru gajian setelah 11 bulan bekerja. Hal itu setelah terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...