Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan Posko THR 2023 di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Melalui akun Instagram resminya @ganjar_pranowo, Ganjar Pranowo mengumumkan lokasi dan jadwal pelayanan Posko THR 2023 di wilayah Jawa Tengah.
“Posko THR! Layanannya bisa dijangkau lewat telepon atau WA, bisa juga langsung datang ke kantor Disnaker Provinsi Jateng,”
“Kami sudah menurunkan tim pengawas yang tersebar di 6 satuan pengawas ketenagakerjaan, harapannya semua perusahaan atau tempat kerja bisa melaksanakan kewajibannya masing-masing terkait THR,”
“Posko Pengaduan THR ditutup tanggal 13 Mei 2023, catat ya,” tulis Ganjar lewat akun @ganjar_pranowo.
Posko THR 2023 Jawa Tengah ini ditujukan bagi pekerja atau buruh perusahaan untuk melapor.
Khususnya apabila perusahaan tempat mereka bekerja, tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 sendiri berisikan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh perusahaan.
Untuk pelayanan anda bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provins Jawa Tengah di Jl. Pahlawan No.16, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bisa juga dengan menghubungi telepon atau WA di nomor berikut :
Konsultasi : 081222249500
Pengaduan : 081328451596
Pelayanan sendiri dimulai dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB. Posko THR ini akan dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga 13 Mei 2023 mendatang.
Dengan dibukanya Posko THR 2023 Provinsi Jawa Tengah ini, diharapkan agar seluruh pekerja atau buruh perusahaan di Jawa Tengah bisa terpenuhi hak-hak nya.
Posko THR 2023 Provinsi Jawa Tengah juga sebuah peringatan bagi para pelaku usaha besar atau setingkat perusahaan, untuk membayarkan kewajiban tunjangan hari raya bagi para pekerja atau buruhnya.
Dilihat dari kolom komentar, banyak warganet yang bersyukur dengan dibukanya Posko THR 2023 Provinsi Jawa Tengah ini.
Namun ada juga warganet yang melapor kepada Ganjar Pranowo terkait dengan tenaga honorer yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya di tahun 2023 ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar