Selasa, 04 April 2023

GANJAR TAK MENOLAK PIALA DUNIA U-20 YANG DITOLAK TIMNAS ISRAEL

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebenarnya juga merasa kecewa atas keputusan FIFA yang telah membatalkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.

Apalagi gelaran Piala Dunia U-20 sudah disiapkan sejak Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah pada tahun 2019 lalu.

Meski demikian, Ganjar menjelaskan alasan dasar penolakan terhadap kedatangan Israel ke Solo, Jawa Tengah sebagai venue pertandingan ini.

Dijelaskan Ganjar hal ini mengacu pada keputusan politik luar negeri Indonesia.

Ganjar berharap PSSI bisa berupaya untuk melakukan lobbying terkait dengan hal ini.

"Itu kan keputusan politik luar negeri kita, tinggal dilakukan lobi-lobi saja dan saya percaya PSSI bisa melakukan itu," kata Ganjar dalam tayangan Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya, Ganjar juga telah menjalin komunikasi dengan seluruh kementerian terkait termasuk PSSI soal peluang Indonesia untuk menjadi co-host di Piala Dunia U-20.

Opsi co-host ini menurutnya jadi langkah agar seluruh bangsa dan negara dapat menegakkan konstitusinya.

"Sehingga relasi antara bangsa dan negara konstitusinya semuanya tegak. Ini satu kata yang saya sampaikan," ujar Ganjar.

Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menjelaskan soal alasan partainya menolak kedatangan tim nasional (timnas) Israel.

Dijelaskan Hendrawan, dasar penolakan mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019.

Adapun aturan penolakan terhadap Israel diatur dalam Bab X pasal 150 hingga 151 di Permenlu 3/2019 tersebut.

Sebelumnya, kata Hendrawan, PDIP telah mengingatkan pemerintah sola hal ini, bahkan sejak Agustus 2022 silam.

"Kami menyayangkan pembatalan tersebut. Padahal untuk mengantisipasi kejadian ini, kami sudah mengingatkan sejak Agustus 2022. Salah satu dasarnya adalah Permenlu 3/2019 Bab X," kata Hendrawan.

Oleh karena itu, Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Dalam beleid pasal 151, dijelaskan bahwa dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku, sebagai berikut:

1. Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

2. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

3. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

4. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

5. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

6. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...