Keluarga korban pelanggaran HAM kecewa dengan pengangkatan Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan. Mereka berharap Jaksa Agung yang baru terpilih ST Burhanuddin bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang masih tertunda.
"Kami meminta Presiden menugaskan Jaksa Agung untuk segera tindaklanjuti berkas Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Ketua Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) Maria Catarina Sumarsih di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10).
Adapun kejahatan HAM yang perlu diselesaikan, kata Sumarsih, adalah peristiwa Semanggi I, Semanggi II, Peristiwa 13-15 Mei 1998 hingga Tragedi 1965. Kemudian Peristiwa Trisakti, Penculikan Dan Penghilangan Orang, Taman Sari, dan Tanjung Priok.
Sumarsih mengaku tidak mengetahui latar belakang Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang baru. Namun ia berharap agar Jaksa Agung bisa bertindak adil dan menemukan jalan penyelesaian bagi keluarga korban.
"Rasa-rasanya kita tidak mengenal keberhasilannya seperti apa. Apakah dia adalah sosok penegak hukum yang benar memikul logo Kejaksaan Agung dua timbangan yang setara?" ujar dia.
"Harapan kami Jaksa Agung yang baru juga sosok penegak hukum dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," tegas dia.
Selain kepada Jaksa Agung, keluarga korban lain, Paian Siahaan berharap besar kepada Menkopolhukam yang baru Mahfud MD. Mahfud MD disebut memiliki wewenang penuh terhadap kasus hukum terutama soal HAM.
"Ada harapan kami pak Mahfud menkopolhukam dia akan membawahi menteri untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar dia.
Sikap keluarga korban ini juga bagian dari penolakan mereka terhadap Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan. Mereka bahkan meminta Joko Widodo untuk memecat Prabowo di awal masa jabatannya.
"Kami atas nama JSKK meminta kalau benar Pak Jokowi menjunjung tinggi kemanusiaan dan melaksanakan konstitusi mestinya dia melakukan perlindungan terhadap korban hak asasi," kata Sumarsih.
"Kami menuntut agar presiden mencabut surat pengangkatan Prabowo Subianto," tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar