Polemik dibatalkannya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 masih menyisakan kesedihan mendalam bagi pemain maupun pecinta sepak bola tanah air. Termasuk Komika Mamat Alkatiri yang juga turut buka suara soal hal itu.
Melansir kanal YouTube Sport 77 Official, Mamat menilai isu penolakan timnas Israel itu hanya sebagian kecil dari alasan pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah U-20 2023.
“Nah itu menurut saya isu Israel terlalu kecil, tapi catatan-catatan lain apa. Infrastruktur misalnya, apakah benar sudah siap?” kata Mamat.
Lebih lanjut, Mamat Alkatiri menyebutkan bahwa sebelumnya FIFA juga sudah melarang stadion digunakan untuk hal-hal di luar sepak bola, namun malah H-3 bulan digunakan untuk konser.
“Beberapa kali ada inspeksi berulang ke Indonesia nge-check, kemudian kita baru lima bulan dari Kanjuruhan, jadi ini berkaitan tuh (alasan dibatalkannya Tuan Rumah Piala U-20)," tambahnya.
Meski begitu, Mamat sebagai penikmat bola juga mengaku setuju-setuju saja apabila Israel datang. Namun kata Dia, masyarakat harus kembali melihat terlebih dulu Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019.
“Pemerintah ada aturan dalam negerinya, kita ribut sampai kapanpun kalo aturan ini tidak dicabut ya memang tidak bisa,” tegasnya.
Merujuk Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, terdapat beberapa larangan bagi pemda dalam menyikapi Israel. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.
Meski kedatangan timnas Israel menjadi kewenangan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), namun Permenlu tersebut sangat relevan untuk diterapkan. Berikut ini isinya:
"Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar