Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK turut ditanggapi Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menekankan, pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar jangan sampai membuat kegaduhan di publik.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
Berdasarkan keterangan KPK, masa tugas Brigjen Endar di KPK telah habis per tanggal 31 Maret 2023. KPK juga sudah mengirim surat kepada Polri per 30 Maret 2023.
Di sisi lain, Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa persoalan mutasi pegawai harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Di setiap institusi itu ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," demikian kata Presiden Jokowi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar