Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, turut bicara soal kebijakan larangan ekspor dan penghiliran nikel dalam negeri yang mendapatkan perlawanan luar biasa dari pihak tertentu.
Ia menilai, kebijakan larangan ekspor nikel di pemerintahan Presiden Jokowi kini mendapatkan perlawanan dari kolonialisme gaya baru lewat regulasi.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam pidato politikya kala menceritakan diskusinya bersama Jokowi pada acara Silaturami 1 Muharam bersama Relawan Ganjar di Gedung Serbaguna GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2023).
"PR besar ekonomi, PR besar politik luar negeri, ketahanan, pertahanan, kemarin kami diskusikan dengan matang. Bahkan apa yang dikerjakan oleh pak Jokowi hari ini untuk tidak mengekspor nikel perlawanannya sungguh luar biasa. Bahkan saya membaca ada neokolonialisme by regulation," kata Ganjar.
Ia menilai, pihak tertentu lewat perlawanannya tersebut coba-coba mengatur semuanya terkait kebijakan tidak mengekspor nikel tersebut sesuai dengan kehendaknya. Ganjar pun tak suka dengan adanya perlawanan neokolonialisme lewat regulasi tersebut.
"Kolonialisme by regulation adalah mengatur semuanya sesuai dgn kehendaknya agar kita mengikutinya, menurut saya go to hell," tuturnya.
Lebih lanjut, Ganjar mengatakan, itu lah yang akan terjadi dalam realitas geopolitik yang dihadapi. Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk solid dalam memerangi hal tersebut.
"Itu PR kita, maka secara nasional kita musti kuat untuk menyatukan sehingga kita berada pada satu tim yang solid dengan mimpi bersama," tuturnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia kembali mengajukan banding ke World Trade Organization (WTO) soal putusan larangan ekspor nikel. Pasalnya, WTO meminta Indonesia untuk merevisi aturan pelarangan ekspor nikel tersebut.
Banding ini membuat Uni Eropa merasa geram dan secara efektif banding itu memblokir putusan dan penyelesaian sengketa yang final dari WTO soal larangan ekspor nikel di Indonesia.
Atas hal tersebut, Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation.
Dikutip dari situs resminya, Jumat (14/7/2023) Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan Uni Eropa untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.
Para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan untuk mengusulkan tindakan pencegahan di musim gugur.
Penanggulangan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor. Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar