Ganjar Pranowo mendapat catatan positif dari Komisi III DPR RI terkait kasus di Desa Wadas. Komisi III menilai Ganjar merencanakan dengan baik sehingga prosesnya juga berjalan lancar.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, seusai menggelar rapat bersama Gubernur dan Forkopimda Jateng, serta instansi terkait, di Mapolda Jateng, Jumat (11/11/2022). Ini kunjungan kedua komisinya, setelah sebelumnya dilakukan pada awal tahun.
“Kali kedua ini ingin memantau rekomendasi-rekomendasi kami, ternyata dari catatan-catatan rekomendasi itu semuanya hampir dipenuhi,” ucap Desmond.
Dia mengatakan, dari pantauan di lokasi saat mengunjungi Desa Wadas, Kamis (10/11/2022), pihaknya banyak menemukan hal-hal positif dalam proses penyelesain.
“Rapat hari ini sangat jelas solusi yang akan diberikan Pak Gubernur ke depan. Dari itu tentunya, proyek pengambilan batu wadas ke depan semoga tidak ada masalah, karena semua terencana dengan baik. Akan kita lihat proses ke depannya,” kata Desmond.
Gubernur Ganjar Pranowo menambahkan, pemprov dan Forkopimda Jateng telah berkomitmen, menyelesaikan kasus wadas dengan pendekatan personal.
“Yang sifatnya force tidak lagi digunakan. Pendekatannya lebih kepada personal, dan beberapa kali warga dialog dengan saya,” kata Ganjar.
Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, nantinya BBWS Serayu Opak akan bertindak sebagai pelaksana. Sementara leading sektornya yakni Kementerian PUPR, diingatkan agar tidak memperjualbelikan lahan di Wadas.
“Jangan sampai dijualbelikan dengan cara yang keliru, kira-kira begitu. Dan yang kedua, perlu menghitung bahwa kebutuhan quarry yang di Wadas itu, hanya untuk bendungan tidak untuk yang lain,” tegasnya.
Untuk itu, kata Ganjar, Polda Jawa Tengah akan terus mengawasi agar tidak terjadi kebocoran. Ganjar mengatakan, Komisi III juga mengingatkan agar sosialisasi ke masyarakat lebih digencarkan.
“Terkait dengan nanti pada saat pengambilan quarry mau dilakukan. Ledakan tuh seperti apa sih, dampaknya seperti apa,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ganjar, masyarakat juga ingin mendapatkan kepastian siapa penanggungjawab jika muncul kerusakan dari pengambilan quarry.
“Kalau akibat dari itu, bangunan rumahnya rusak siapa yang tanggung jawab, tadi BBWS juga sudah menyampaikan mereka yang tanggung jawab,” tegasnya.
Di luar itu, Ganjar telah menggandeng Pemkab Purworejo untuk memperhatikan beberapa persoalan sosial. Seperti akses pendidikan bagi warga Wadas.
“Wabil khusus perbaikan infrastruktur yang ada di sana, tapi sebagian besar SD. Terus kemudian tsanawiyah kalau tidak salah,” katanya.
Kemudian pendampingan usaha bagi warga setempat yang sudah dimulai. Serta perbaikan infrastruktur, kata Ganjar, sudah dimulai oleh pihak BBWS Serayu Opak.
“Ada talud, air bersih, jalan, sekarang sudah dimulai. Bahkan dengan TNI Polri kemarin kita membuat sanitasi, MCK terus kemudian rumah tidak laik huni kita kerjasama. Termasuk kesenian dan olahraga,” ujarnya.
Catatan-catatan dari Komisi III, kata Ganjar, akan ditindaklanjuti dengan baik. Pemerintah provinsi dalam hal ini terus berkoordinasi dengan Pemkab Purworejo.
“Kami senang sekali dukungan dari Komisi 3, bahwa koridor-koridor yang tidak boleh terlanggar itu insyaallah akan kita kerjakan, dan kami paham masih ada yang belum menerima dan kami akan lakukan pendekatan,” tuturnya.
Terkait pembayaran uang ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak, telah mencapai 92 persen. Pencairan tahap II dilakukan di Balai Desa Wadas, Jumat (4/11/2022) untuk 194 bidang tanah. Dengan demikian kini telah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan, atau mencakup 92 persen.
Saat ini, lanjut Ganjar, tersisa 42 bidang yang belum berhasil mencapai kesepakatan dan menerima UGR. Ketua PP Kagama itu memastikan, komunikasi persuasif akan terus dilakukan.
“Tidak ada kekerasan, dialog diutamakan dan kita akan lakukan itu. Maka kita coba dekati dan kita coba komunikasi terus menerus,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menegaskan komitmen jajarannya, mengawal terlaksananya proyek vital nasional. Dalam hal ini, jajarannya bertindak melakukan pendampingan dan pengawasan.“Pendampingan itu dilakukan agar tidak terjadi adanya suatu pelanggaran, cukup diingatkan, nggak perlu dilakukan suatu tindakan pidana. Karena itu adalah dalam rangka menarik investor maupun yang lain, termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar