Rabu, 27 September 2023

GANJAR LARANG ASN BERAFILIASI DENGAN ORGANISASI TERLARANG

Ganjar Pranowo melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terafiliasi dengan organisasi terlarang. Jika ada yang melanggar, maka dirinya dengan tegas akan melakukan pencopotan.

"Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik, bahwa bapak dan ibu sudah menandatangani pakta integritas. Diantaranya (berisi) setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silakan angkat tangan sejak sekarang," tegas Ganjar usai melantik 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (11/2/2021).

Tidak hanya soal ideologi, Ganjar juga menegaskan seluruh ASN Pemprov Jateng menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Terkait korupsi dan gratifikasi, Ganjar mengatakan bahwa program penanggulangannya sudah berlangsung cukup lama dan sekarang sudah berjalan dengan baik.

"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," sambung Ganjar.

Sementara itu, salah satu pejabat fungsional yang dilantik, Muji Purnomo menegaskan akan berkomitmen melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatanganinya.

"Sehingga sesuai arahan pak Gubernur tadi, kami harus setia dan taat pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), pancasila dan UUD 1945. Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan NKRI, pancasila dan UUD 1945," ucap Muji.

Larangan ASN untuk berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021, Nomor 2/SE/I/2021 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Hukumnya.

Dalam SE bersama tersebut tertulis beberapa organisasi terlarang diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...