Minggu, 05 November 2023

CAWAPRES IDAMAN! MAHFUD BONGKAR KEDOK PALSU TRANSAKSI JANGGAL IMPOR EMAS 3,5 TON

Menko Polhukam Mahfud MD bongkar kasus baru. Kali ini, kasus yang dibongkar Mahfud soal impor emas ilegal senilai ratusan triliun. Dengan bongkar kasus baru, Mahfud yang kini berstatus sebagai Cawapres, tentunya bisa manggung lagi dan jadi sorotan lagi.

Terbongkarnya kasus impor emas ilegal merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam Satgas tersebut, Mahfud menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah. Dalam penyelidikannya, telah ditemukan  bukti permulaan cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam bisnis logam mulia yang menyeret seseorang berinisial SB.

"Dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 Triliun," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Mahfud mengatakan, temuan ini merupakan tindaklanjut penyelesaian 300 laporan dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam menelusuri transaksi mencurigakan itu, Mahfud menyebut Satgas TPPU bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari penelusuran, Ditjen Pajak memperoleh data bahwa grup perusahaan SB, melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara tidak benar. Sehingga, Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak perusahaannya.

Kemudian, kata Mahfud, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 7 yang dikeluarkan tanggal 19 Oktober 2023. Dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU.

"Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung," ungkap Mahfud.

Disebutkan Mahfud, transaksi emas itu terjadi dalam periode tahun 2017 sampai dengan 2019 dan melibatkan 3 entitas terafiliasi Group SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan pula fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor emas batangan bekas impor seberat 3,5 ton.

Modus kejahatan yang dilakukan, kata Mahfud, dengan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22," jelas Mahfud.

Mahfud juga mengatakan DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

Kata Mahfud, saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

Dengan modus itu, kata Mahfud, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB. Sebab, dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...