Kamis, 23 November 2023

CEGAH ORBA BANGKIT! AKTIVIS 98 DUKUNG PENUH GANJAR-MAHFUD

Kawan Ganjar-Mahfud '98, salah satu elemen relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mengajak publik untuk bangkit melawan Neo-Orba. Mereka mengatakan saat ini demokrasi telah dibajak untuk kepentingan kelompok dan keluarga.

Kawan Ganjar-Mahfud '98 mengatakan, pemerintah hari ini menjadi Neo-Orba dengan adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. "Saatnya kita mengukuhkan tekad dan harapan untuk terus menentang dan melawan setiap upaya rejim Neo-Orba dalam berbagai bentuknya di negeri ini," tulis Kawan Ganjar-Mahfud '98 dalam keterangan yang diterima Tempo.

Neo-Orba, kata Kawan Ganjar-Mahfud 98, muncul seiring manuver politik Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK dalam meloloskan judicial review tentang batas umur capres dan cawapres 2024. "Ini telah menjadi catatan buruk dalam proses berbangsa dan bernegara," tulis Kawan Ganjar-Mahfud '98 dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.

Putusan MK, kata Kawan Ganjar-Mahfud 98, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan seorang hakim, penyelundupan hukum, dan praktik nepotisme yang berlawanan dengan tujuan Reformasi 1998. "Kami, Kawan GanjarMahfud '98, adalah bagian dari sejarah gerakan tersebut," kata mereka.

Tak cukup sampai di situ, Kawan Ganjar-Mahfud '98 menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang memberikan kesempatan kepada prajurit TNI dan Polri untuk bisa mengisi jabatan sipil. "Inilah wajah baru Dwifungsi ABRI yang jelas bertentangan dengan semangat Reformasi '98," ucap mereka.

Padahal, kata Kawan Ganjar Mahfud '98, Reformasi '98 menunjukkan bahwa rakyat anti korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dwifungsi ABRI. "Rakyat anti Pemilu yang curang dan tidak adil. Rakyat anti penguasa yang menyelewengkan kekuasaannya," kata mereka.

Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK dan digantikan oleh Suhartoyo setelah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dalam putusannya, MKMK menilai Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu sendiri memungkinkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut berkompetisi dalam Pilpres 2024. Pasalnya, MK menyatakan seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari hasil pemilihan umum.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...