Selasa, 28 November 2023

GANJAR MEMBERIKAN IZIN PERUSAHAAN SEMEN DI KENDENG

Ganjar Pranowo telah mengeluarkan surat keputusan terkait izin lingkungan baru PT Semen Indonesia. Dalam surat keputusan Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017, Ganjar memberikan izin atas kegiatan penambangan serta operasional dari PT Semen Indonesia.

Ganjar Pranowo beralasan izin dikeluarkan lantaran  sidang Amdal yang digelar beberapa waktu lalu,   menyatakan   PT Semen Indonesia layak dengan beberapa catatan.

"Latar Belakang paling kuat yaitu proses di sidang Amdal ini. Maka kelompok kontra kita undang, kelompok keras kita undang, justru saya menyayangkan Walhi kita undang nggak datang, JMPPK datang tapi walkout," dalih Ganjarkepada KBR, Jumat (23/2).

Ganjar mengklaim sudah bersikap adil dalam membuat keputusan tersebut.

"Padahal menurut PP kalau itu adendum sebenarnya kami tidak wajib mengundang mereka, tapi kami hanya beritikat baik saja, karena saya mau terbuka betul pada apa yang terjadi."

Selain hasil dari sidang Amdal, alasan Ganjar menerbitkan izin juga karena pernyataan warga yang mendukung pabrik semen lebih banyak dibandingkan yang tidak mendukung, dan yang memperkuat keputusannya adalah terkait soal dokumen milik warga pendukung dapat dipertanggungjawabkan.

Surat Keputusan terkait izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia tersebut oleh Ganjar telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Kepala BKPM, serta kepala dinas daerah.

Saat ini, pabrik semen PT Semen Indonesia tinggal menunggu izin Usaha Pertambangan.

Terkait soal KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), kata Ganjar jika nantinya ternyata tidak boleh ditambang, ia akan mereview. Dia berdalih   KLHS tidak menentukan itu. Karena yang akan diatur akan mengarah pada KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) dan KBAK tersebut ditentukan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sugeng Riyanto mengungkapkan, berdasarkan data dari para tim penilai amdal, PT Semen Indonesia dianggap telah mematuhi beberapa catatan yang mereka berikan saat sidang.

"Yang jadi pertimbangan karena dalam majelis hakim itu ada 4 hal. Yang pertama adalah tata cara pertambangan itu sendiri yang harus melibatkan masyarakat, yang kedua adanya pembatasan konkret, pembatasan sistem aktifir, jaminan air tanah, adanya jaminan bahwa adanya air bersih yang dibutuhkan warga tidak terganggu, demikian juga sistem perbaikan pengairan untuk pertanian mereka." Katanya Jumat (23/2).

Saat ini, meskipun Izin Lingkungan PT Semen Indonesia telah diterbitkan, Sugeng meminta kepada PT Semen Indonesia untuk dapat segera memproses perijinan yang baru, seperti SIUP, IUP, serta ijin pertambangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...