Kamis, 09 November 2023

GANJAR MENGHORMATI PUTUSAN MKMK TERKAIT PELANGGARAN ETIK HAKIM MK

Bakal calon presiden (Bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11) kemarin.

Dalam putusan MKMK itu, hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dari jabatan ketua MK.

"Karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana," kata Ganjar usai menghadiri acara Rakernas LDII 2023 di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11).

"Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," imbuhnya.

Ganjar juga enggan berkomentar terkait putusan tersebut pada akhirnya tidak mengubah gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sebagaimana diketahui, putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

"Ya saya sih tidak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Melalui putusannya, MKMK sebelumnya menyatakan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tak bisa menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia.

Kesembilan hakim pun dijatuhkan sanksi teguran secara kolektif. Selain itu, MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Anwar pun dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyelenggarakan pemilihan dalam waktu 2x24 jam.

Meski demikian, putusan MKMK tersebut tak membatalkan Putusan MK Nomor 90 yang mengubah persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres. Putusan itu tetap berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...