Drama tersaji di sebuah ruang sidang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Tanpa disangka, Mahkamah Konstitusi melepas kejutan yang sudah diprediksi sejumlah, yakni mengabulkan gugatan yang memberi "karpet merah" untuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming melaju pada Pilpres 2024.
Tak sekadar mengabulkan gugatan, MK merumuskan sendiri norma yang akan membuka lebar gerbang untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu melanjutkan takhta sang ayah. Siasat tak sedap Pasal yang menjadi pusaran gugatan yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Publik mengaitkannya dengan hasrat trah Joko Widodo untuk terus berkuasa lewat tangan "putra mahkota".
Mulanya, satu gugatan gugur terlebih dulu karena pemohonnya menarik berkas permohonan. Sisa enam gugatan. Majelis hakim membacakan tiga putusan yang selama ini perkaranya diperiksa berangkai dan intens sejak Mei 2023, yaitu perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Selama sidang pemeriksaan, aroma Gerindra sangat kentara. Perkara 29 diajukan PSI, partai yang belakangan semakin hangat dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Koalisi yang digawangi Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, dan Prima itu tak malu mengakui bahwa nama Gibran dinominasikan secara serius sebagai kandidat pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Perkara 51 diajukan Partai Garuda yang ketua umumnya, Ahmad Ridha Sabana, merupakan adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Perkara 55 dilayangkan sejumlah kepala daerah, di antaranya duo kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. DPR juga diwakili politikus Gerindra, Habiburokhman, dalam menyampaikan pandangannya yang setuju agar batas usia capres-cawapres dilonggarkan. Gerindra juga jadi satu-satunya partai politik yang menjadi pihak terkait pada perkara ini.
Dalam sidang pemeriksaan, Gerindra setuju bahwa usia 40 tahun seharusnya tidak menjadi syarat pokok, selama yang bersangkutan pernah menjadi penyelenggara negara. Tak sedikit yang mengira, MK yang diketuai oleh adik ipar Jokowi, Anwar Usman, akan mengabulkan syahwat politik keluarga. Namun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar untuk 3 perkara itu secara berturut, MK di luar dugaan menolak seluruh gugatan itu. Pada perkara yang diajukan PSI, MK menilai, keinginan partai politik litu menurunkan syarat usia minimum capres-cawapres dari 40 ke 35 tahun tidak beralasan. Pada perkara yang diajukan Garuda dan sejumlah kepala daerah, MK mempertanyakan batasan definisi "penyelenggara negara" yang bisa dipersamakan untuk menjadi capres-cawapres.
Pada intinya, MK menolak semua gugatan itu dengan sikap tegas, bahwa ihwal usia capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang yang tak memuat isu konstitusionalitas, sehingga bukan wewenang MK untuk mengadilinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar