Tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali terjadi pada Selasa pagi, 8 Februari 2022. Sebanyak 64 warga ditangkap polisi secara sewenang-wenang disertai kekerasan. Penangkapan itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi terhadap aktivitas pengukuran lahan sebagai rencana penambangan untuk Bendungan Bener.
"Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Selain itu, pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan secara fisik," ujar Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin.
Lantas, seperti apa profil proyek Bendungan Bener?
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020, Bendungan Bener masuk menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari total 201 PSN, 48 di antaranya di sektor pembangunan infrastruktur bendungan.
Bendungan Bener yang berlokasi di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ini salah satunya. Pada tahap-tahap pengerjaannya, proyek bendungan tersebut dinaungi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sejak 2017, PUPR sudah memulai proses pembangunan Bendungan Bener.
Dikutip dari laman resmi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), total anggaran investasi yang digelontorkan pemerintah untuk proyek Pembangunan Bener sebesar Rp 2,060 triliun. Sumber anggaran tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Daerah (APBN/D).
Bendungan Bener akan berkapasitas sebesar 100.94 meter kubik. Dikutip dari laman resmi sda.pu.go.id, Direktur Jenderal Sumber Daya Air PUPR, Jarot Widyoko, mengatakan, bendungan ini bermanfaat untuk mengairi lahan seluas 1.940 hektare, menyediakan air baku 1.500 liter per detik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 6 Mega Watt. Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi banjir, konservasi, dan pariwisata.
Saat ini, pembangunan sudah mencapai tahap 15 persen. Diberitakan Tempo.co, proyek ini digarap oleh sejumlah perusahaan pelat merah. Mulai dari PT Waskita Karya (persero) Tbk, PT PP (persero) Tbk, dan PT Brantas Abipraya (persero). Mereka menggarap masing-masing paket proyek yang didapat.
Tetapi, KPPIP dalam Laporan Semester I 2021 menuliskan bahwa pembangunan Bendungan Bener hingga kini masih terkendala pada pembebasan lahan. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Wadas. Sebab, Desa Wadas dijadikan sebagai tempat penambangan material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Namun, hingga saat sekarang, warga Wadas masih konsisten untuk menolak penambangan kuari tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar