Senin, 01 Agustus 2022

JEMAAH HAJI YANG SAKIT DAN DIRAWAT DI ARAB SAUDI AKAN DITANGGUNG PEMERINTAH

Jemaah haji sakit, baik dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun rumah sakit pemerintah Arab Saudi akan diserahkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bila hingga waktu pemulangan jemaah selesai, jemaah masih harus menjalani perawatan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan, jemaah haji yang sakit di KKHI akan pelan-pelan didorong dari Makkah ke Madinah kalau kondisinya memungkinkan untuk dipulangkan bersama kloternya ke Tanah Air.

"Kalau seandainya sampai pemulangan terakhir tidak selesai dan kondisinya masih tetap sakit, maka sesuai SOP akan kita serahkan ke KJRI. Dan nanti KJRI akan koordinasi dengan rumah sakit rumah sakit terdekat, mana yang untuk perawatan, dan itu masih terus menjadi tanggung jawab, akan kita pantau sampai perkembangan terakhir dan kesembuhan mereka," kata Saiful Mujab di KKHI Makkah, Minggu (31/7/2022).

Dia mengatakan, akan terus koordinasi mengenai kondisi jemaah yang sakit. Biasanya, lanjut Saiful, setelah operasional haji selesai, maka dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) melakukan monitoring dan pemantauan jemaah haji yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi.

"Dan bila nanti ya kondisinya boleh pulang akan dikoordinasikan dengan wilayahnya, dengan provinsi dan bahkan dari KJRI akan menyerahkan, kita antar pulang. Kita antar sampai ke wilayahnya ke daerah masing-masing," ujar Saiful.

Saiful menegaskan, selagi jemaah sakit dan membutuhkan perawatan maka menjadi tanggungan pemerintah. Begitu juga pasien yang dirawat di rumah sakit milik pemerintah Arab Saudi.

"Jadi sampai kapanpun dia sakit sampai dia sembuh dinyatakan pulang masih tanggungjawab pemerintah, baru setelah pulang sampai rumah ya sudah selesai. Kalau sudah pulang sampai rumah ya sudah serah terima sudah tanggung jawab sendiri," tegas dia.

"Di rumah sakit Saudi juga masih tanggung jawab pemerintah sampai tuntas dinyatakan pulang. Pernah ada jemaah sampai mau musim haji lagi baru pulang," imbuh Saiful.

 

INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KETIDAK SANGGUPAN VIETNAM DALAM MENYELENGGARAKAN ASEAN PARA GAMES 2022

Vietnam mengambil keputusan berbeda soal penyelenggaraan SEA Para Games 2021. Vietnam memutuskan meniadakan event bagi atlet difabel itu. Padahal biasanya event tersebut menjadi rangkaian setelah SEA Games.

Pada edisi sebelumnya di Filipina tahun 2019 lalu, ASEAN Para Games juga dibatalkan. Filipina beralasan bahwa mereka kesulitan ekonomi. Sebelum akhirnya dibatalkan karena alasan Covid-19.

“Dengan mereka membatalkan ASEAN Para Games ini atlet yang dirugikan. Kasihan mereka selalu merasa termarjinalkan. Ini sudah kedua kalinya dibatalkan. Lama-lama ASEAN Para Games bisa kehilangan pamor,” kata Ketua NPC Indonesia Senny Marbun.

NPC Indonesia sendiri telah menerima surat dari Vietnam Paralympic Association (VPA) terkait pembatalan tersebut pada 11 November lalu. VPA menyebutkan bahwa pembatalan itu karena tingginya kasus Covid-19 gelombang keempat yang menghantam Vietnam.

Dengan tidak bersedianya Vietnam menjadi tuan rumah, lebih lanjut Senny mendorong pemerintah Indonesia untuk bisa mengupayakan agar event tersebut tetap berjalan. Salah satu caranya dengan mengambil alih sebagai status tuan rumah.

Vietnam sendiri sudah menjadwalkan ulang SEA Games ke-31 itu pada pertengahan Mei 2022 mendatang. Awalnya SEA Games 2021 dijadwalkan pada 21 November-2 Desember 2021. Penundaan itu juga berdampak pada jadwal ASEAN Para Games 2021 yang mulanya diadakan pada 17-23 Desember.

Senny telah menyampaikan keinginannya kepada Presiden Joko Widodo saat final bulutangkis Peparnas di GOR Cenderawasih, Jayapura pada Minggu (14/11) lalu. Menurut Senny secara lisan Jokowi mendukung rencana untuk mengambil alih sebagai tuan rumah ASEAN Para Games.

“Intinya kami siap menjadi tuan rumah ASEAN Para Games jika nantinya ditunjuk oleh Federasi Para Sports Asia Tenggara,” imbuh Senny.

 

KESUNGGUHAN JOKOWI MAJUKAN SEPAK BOLA NASIONAL


Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong mengaku ngobrol banyak tentang sepak bola dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Shin mendapat undangan khusus untuk bertemu rombongan Kepresidenan Indonesia dalam kunjungan ke Korea Selatan pada Kamis (28/7). Turut hadir pula dalam kesempatan itu Menteri BUMN, Erick Thohir.

Selepas acara kepresidenan, di mana Jokowi bertemu dengan Presiden Korea Selatan, Yoon Seok Yeol, ada jamuan makan malam. Dalam jamuan makan malam itulah Shin berbincang dengan Jokowi.

"Saya menghadiri makan malam dengan presiden Indonesia beserta istri dan presiden Republik Korea. Kami duduk di meja utama dan berbicara banyak tentang sepak bola," kata Shin di Instagram miliknya, Jumat (29/7).

Hanya saja Shin tak merinci pembicaraan seperti apa yang mereka lakukan. Pelatih 52 tahun ini hanya mengungkapkan merasa senang dan bangga bisa mendapat undangan makan malam acara kepresidenan kedua negara.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih yang tulus kepada presiden kedua negara," tulis Shin dalam unggahan yang menampilkan foto dirinya bersama Jokowi, Erick Thohir, ibu Iriana Jokowi, dan Presiden Korsel.

Shin mendapat kontrak dari PSSI pada Desember 2019. Mantan pelatih Seongnam Ilhwa Chunma mulai melatih tim pada Januari 2020. Baru beberapa bulan melatih, pandemi Covid-19 melanda.

Selama melatih Timnas Indonesia, pencapaian terbaik Shin adalah menjadi runner up Piala AFF 2020 (2021), meraih medali perunggu SEA Games 2021 (2022), dan lolos ke putaran final Piala Asia 2023.

Selain menangani Timnas Indonesia, salah satu tugas utama Shin adalah meracik Timnas U-19. Diketahui Indonesia akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, sehingga diharapkan bisa meraih prestasi.

 

AWAS HOAKS! ATURAN PSE TIDAK BERIKAN KEWENANGAN PEMERINTAH UNTUK INTIP CHAT MASYARAKAT

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo membantah kabar yang mengatakan bahwa pemerintah bisa mengintip chat atau pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, Telegram, dan sejenisnya apabila platform tersebut telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Ia menekankan jika aplikasi-aplikasi tersebut rata-rata sudah menggunakan sistem end-to-end encryption, yang artinya, hanya pengirim dan pengguna pesan yang dapat melihat isi pesan tersebut.

“Enggak kayak gitu. Ilegal namanya itu. WA (pihak WhatsApp) saja enggak bisa lihat, lah, gimana pemerintah. Kan, WA pakai end to end encryption,” katanya di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Semuel menerangkan, untuk lembaga-lembaga pun tidak asal-asalan untuk meminta data pengguna dan harus tunduk terhadap undang-undang.

“Pertama, lembaga harus punya kewenangan, Kominfo bukan salah satunya yang punya kewenangan, Aparat Penegak Hukum (APH), PPATK, dan KPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (yang punya), saya tekankan undang-undang.” ujar Semuel.

Ia juga menekankan pengumpulan data digital harus dilakukan sesuai dengan tata caranya agar bisa digunakan di pengadilan.

 “PSE dan peminta data harus sama-sama narahubung dan bernegosiasi, dan itu ada tata caranya, kalau pengumpulan data digitalnya enggak sesuai, ya, enggak bisa dipakai di pengadilan,” jelasnya. Semuel menambahkan, saat ini Kominfo tengah menyiapkan tatacara pengambilan barang bukti digital. “Sebentar lagi kita punya tata cara pengambilan barang bukti digital,” papar Semuel.


  

PEMERINTAH AKAN GUNAKAN LAPTOP BUATAN LOKAL UNTUK KEBUTUHAN KERJA


 Pemerintah melakukan konsolidasi pengadaan laptop dengan produsen dalam negeri. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan sambil menunggu sistem kode barang dan jasa, maka konsolidasi pengadaan laptop dalam negeri dilakukan melalui kontrak payung.

Dari paparan hasil kontrak payung ini membuat, pengadaan laptop TIK dan media pendidikan (chromebook) DAK fisik pendidikan 2022 berhasil menurunkan harganya dari Rp 7,1 juta harga tayang di e-catalog, menjadi Rp 5,5 juta. Sehingga memberikan efisiensi 27,9%.

Sementara untuk laptop administrasi kantor dari Rp 15,3 juta dari harga yang tayang dari e-catalog menjadi Rp 11,8 juta harga hasil konsolidasi. sehingga memberikan efisiensi 29,7%.

"Selama ini belanja satu satu lewat penyedia ternyata tidak mendapat diskon signifikan. lalu dilakukan konsolidasi sesuai arahan Presiden kita langsung ke produsen nggak perlu ke reseller kita mendapatkan efisiensi total Rp 1,8 triliun," katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan, Sudarto mengatakan kebutuhan laptop pemerintah pusat daerah hingga bidang pendidikan mencapai 500 ribu unit dalam setahun. Dari konsolidasi kontrak payung bisa semakin efisien karena harga mengikuti kontrak payung.

"Efisiensinya sangat nyata dengan produk yang terstandardisasi. juga mempermudah maintenance ke depan. Bayangkan kalau produk sendiri-sendiri maintenance, dan kita juga harus menjaga security end devicesnya," katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu mengatakan belanja pemerintah pemerintah dan BUMN mencapai Rp 1.400 triliun. Tentu penghematan bisa digunakan untuk keperluan pemerintah yang lain.

"Misal dari Rp 1.000 triliun bisa mendapat penghematan 25% bayangkan Rp 250 triliun bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang produktif," katanya.

 

JAGA KEARIFAN LOKAL, JOKOWI CANTUMKAN FALSAFAH MINANGKABAU DALAM UU SUMBAR

Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat. UU baru ini mengatur adat budaya Minangkabau berdasarkan falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK).

UU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu diterbitkan dengan nomor 17 Tahun 2022. UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022. Salinan UU ini dipublikasikan dalam situs Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Benarkah RUU Baru Bikin Sumbar Terapkan Syariat Islam?

Dilihat detikcom, Jumat (29/7/2022), perihal falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK) itu diatur dalam Pasal 5 huruf c. Berikut bunyinya:

Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Dalam bab 'Penjelasan', dijelaskan maksud pasal tersebut. Bahwa falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga dijelaskan perihal pengertian adat salingka nagari.

Berikut bunyi penjelasan Pasal 5 c:

Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "adat salingka nagari" adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut.

UU ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, termasuk kekayaan budaya dan kearifan lokal. Dijelaskan juga bahwa pemberian daerah otonom merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.

"Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah," demikian bunyi bagian Umum di bab 'Penjelasan'.

Ahli Hukum Ingatkan UU Sumbar Bukan Peluang Bikin Perda Syariah

Bukan Peluang Bikin Perda Syariah

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan UU Sumbar bukan peluang membuat perda syariah, meski UU Sumbar mengakui berbagai asas dan falsafah religius Sumbar.

"UU ini memastikan Sumbar punya UU sendiri, terpisah dari Riau dan Jambi," kata Agus Riewanto saat dihubungi detikcom, Kamis (14/7).

"Adanya prinsip ABS-SBK itu memang mencerminkan karakter masyarakat Sumbar. Hanya perlu diwaspadai kelak akan munculnya ruang keistimewaan dan penerapan perda-perda syariah di kabupaten/kota Sumbar yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan NKRI," ujar dosen UNS Solo itu.

  

JOKOWI SAH KAN UU PEMBENTUKAN 3 PROVINSI BARU DI PAPUA

Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur provinsi baru di Papua, pada 25 Juli 2022. Diketahui, terdapat tiga provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Selatan, payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

“Merauke menjadi ibu kota Provinsi Papua Selatan,” tulis beleid tersebut, seperti dikutip Sabtu, (30/7/2022).

Selanjutnya, Provinsi Papua Tengah tercatat dalam UU Nomor 15 Tahun 2022. Terdapat 8 kabupaten yang masuk dalam Papua Tengah, yaitu Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

“Nabire jadi ibu kota Provinsi Papua Tengah,” ungkap beleid ini.

Kemudian, untuk Provinsi Papua Pegunungan masuk dalam UU Nomor 16 Tahun 2022. Memiliki 8 kabupaten, yaitu Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Memberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

“Jayawijaya jadi ibu kota Provinsi Papua Pegunungan,” tulis beleid ini.

Penetapan Kepala Daerah dengan Penjabat Gubernur

Usai payung hukumnya telah dinyatakan sah, kini pemerintah wajib melantik kepala daerah dari masing-masing provinsi baru ini yang akan dijabat oleh penjabat gubernur. Mengutip Pasal 8 di tiap UU, disebutkan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.

“Paling lama enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan," tulis pasal itu.

Usai nanti dilantik, masing-masing penjabat harus membentuk perangkat daerah dengan termin 3 bulan maksimal sejak dilantik. Hal itu termaktub dalam pasal 11 di tiap-tiap beleid.

Menentukan Perangkat Daerah

Usai memiliki kepala dan struktur keperangkatan di masing-masing provinsi dan kabupaten. Tugas berikutnya adalah mengisi aparatur sipil negara untuk pertama kalinya di setiap provinsi dan kabupatennya.

Mengutip Pasal 21 ayat 2 di tiap beleid itu, terdapat tiga jenis penerimaan pegawai yang bisa dilakukan:

Pertama, calon pegawai negeri sipil adalah Orang Asli Papua atau OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun.

Kedua, pegawai honorer yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 tahun.

Ketiga, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...