Selasa, 28 Juni 2022

KASUS COVID-19 MELONJAK, PEMERINTAH SIAPKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN

Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini menanggapi terus melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa pekan terakhir.

"Tentu saja, dilakukan pencegahan dan pengendalian," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril kepada merdeka.com, Senin (27/6).

Syahril menyebut upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar serta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Beberapa waktu lalu, Wiku mengatakan penularan Covid-19 tak bisa dihindari di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat. Namun, apapun varian yang memicu penularan virus, pencegahannya tetap sama. Yakni menerapkan disiplin protokol kesehatan serta menjalankan pola hidup bersih dan sehat.

Wiku memastikan pemerintah selalu memonitor, mencegah, dan menekan penularan Covid-19 yang terjadi di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu hal yang diatur dalam surat edaran terbaru ini ialah, pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan yang dimaksud ialah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Selanjutnya, diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, kasus varian Omicron masih menjadi perhatian khusus dunia beberapa waktu terakhir, seiring dengan penyebarannya yang cepat. 

Terkait pencegahan varian Omicron di Indonesia, Pemerintah telah menyiapkan 7 skenario. Berikut 7 skenario yang dimaksud: 

  1. Tetap menggunakan kebijakan level PPKM.
  2. Menggunakan batas ambang 10 kasus/juta penduduk/hari (setara 2.700 kasus per hari) untuk mengukur kapan pengetatan kegiatan masyarakat perlu dilakukan.
  3. Pembatasan akan diketatkan ketika kasus konfirmasi melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari.
  4. Pengetatan akan dilakukan saat tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level 2 yang ditentukan.
  5. Pemantauan mobilitas masyarakat di tempat wisata yang tunjukkan peningkatan jelang Natal dan Tahun Baru.
  6. Peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50%.

Pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...