Kamis, 21 Juli 2022

CAIR! JOKOWI GUYUR BONUS PNS HINGGA RP 10 JUTA

 

Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan jabatan bagi sejumlah fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Mereka adalah penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 99 dan 100 yang keduanya diteken Jokowi pada 12 Juli lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selas (19/7/2022).

Kedua aturan ini terbit dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum dan pemeriksa.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal dalam kedua aturan tersebut.

Adapun tunjangan kedua fungsional itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran tunjangan yang dicairkan Jokowi:

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1,89 juta

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1,29 juta

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1,02 juta

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Pemeriksa Ahli Utama Rp 2,19 juta

Pemeriksa Ahli Madya Rp 1,49 juta

Pemeriksa Ahli Muda Rp 1,19 juta

Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...