Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu
Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan
(Jampersal). Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli
2022.
Aturan ini
diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas
pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang
memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki
jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
"Untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan
kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program
Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program
Jaminan Kesehatan Nasional," demikian intruksi Jokowi sebagaimana dikutip
Liputan6.com dari salinan Inpers, Jumat (15/7/2022).
Instruksi
ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri
(Mendagri). Kemudian, Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali
kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS
Kesehatan).
Terkait hal
ini, Jokowi meminta Menkes untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka
pelaksanaan Program Jampersal. Selain itu, menyusun dan menetapkan pedoman
teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir
melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program
Jampersal.
Jokowi juga
memerintahkan Menkes untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu
hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal
berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Selanjutnya, melakukan pemetaan dan
penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan Program Jampersal.
"(Menkes)
memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim
pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan
kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi instruksi Jokowi
kepada Menkes.
Menkes juga
diminta melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program
Jampersal. Tak hanya itu, Menkes diminta berkoordinasi dengan Kementerian
Sosial untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria
fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan luran (PBI)
Jaminan Kesehatan.
Di sisi
lain, Mendagri diminta untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, menyediakan akses data penduduk berbasis
NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.
"Menugaskan
Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang
memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI
Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
bunyi instruksi untuk Mendagri.
Dalam
Inpers ini, dijelaskan bahwa pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan
kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru Iahir melalui Program
Jampersal dibebankan pada APBN dan APBD.
"Pendanaan
sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal
yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari
tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Inpers Jokowi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar