Joko Widodo (Jokowi) merilis Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Beleid yang diterbitkan
Jokowi pada 8 Juni 2022 itu bertujuan menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh
wilayah tanah air pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program serta
kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Melalui
inpres itu, Jokowi memberikan instruksi kepada menteri dan kepala lembaga
antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Kapolri, para
gubernur, dan para bupati/wali kota.
"Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan
memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga
dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," demikian instruksi pertama
Jokowi.
Kemudian,
instruksi kedua Jokowi adalah melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi antara
lain pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan
masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Instruksi
ketiga Jokowi meminta secara spesifik kepada menteri dan kepala lembaga antara
lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Kapolri, para gubernur, dan
para bupati/wali kota untuk menyelesaikan sejumlah tugas, termasuk menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada
Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan setiap tiga bulan sekali.
Poin
keempat inpres itu berkaitan dengan pendapatan yang dibebankan kepada APBN,
APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan
poin kelima berisi pelaksanaan instruksi presiden ini dikoordinasikan oleh
Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
"Instruksi
Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," demikian
poin keenam inpres itu.
Sedangkan
poin ketujuh inpres itu meminta seluruh menteri, kepala lembaga hingga kepala
daerah melaksanakan inpres itu dengan penuh tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar