Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjadi pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN & RB Ad Interim.
"Posisi
Menpan RB dijabat oleh plt. Bapak Mahfud ditunjuk untuk mengisi jabatan
tersebut. Sembari, masih menunggu prosesnya untuk pengganti," ujar Staf
Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini dalam keterangan pers yang
diterima CNBC Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Sebelumnya,
Jokowi menunjuk Tito menjadi Menteri PAN & RB Ad Interim. Penunjukan ini
ditetapkan Jokowi setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1
Juli 2022 dikarenakan sakit yang dideritanya.
Keputusan
tersebut sejalan dengan terbitnya surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang
ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno seperti dikutip Kamis
(5/7/2022). Dalam surat itu disebutkan Tito menjabat sebagai Menteri PAN dan RB
Ad Interim pada 4-15 Juli 2022.
Kendati
belum ada menteri definitif, Faldo memastikan fungsi pemerintahan masih
berjalan dengan baik.
"Kami
kira kehadiran plt Pak Menko Mahfud dapat memastikan berjalannya administrasi
dengan lebih optimal. Kita tentu semua berharap, penunjukan ini akan menjaga
performa dan capaian dari kementerian dalam beberapa waktu ke depan,"
ujarnya.
"Biasa
proses seperti ini, tentu tidak bisa mengambil keputusan yang reaktif, yang
paling penting itu substansinya semua terlaksana dengan baik," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar