Indonesia resmi menguasai pengelolaan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk kepulauan Riau dan Natuna. Selama 76 tahun, pengelolaan wilayah udara ini dikuasai Singapura.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian FIR dengan Singapura tersebut. Yang disampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden. Jokowi didampingi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Dan berkat kerja keras, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi dikutip Jumat (9/9/2022).
"Alhamdulillah saya telah teken Perpres tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," tambah Jokowi.
Sebelumnya, berita kesepakatan FIR ini menjadi sorotan dalam pertemuan bilateral Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranca The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau.
Dengan kesepakatan ini, maka luasan pengelolaan wilayah Indonesia akan bertambah menjadi 249.575 kilometer.
Dan, setiap penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak lagi harus melapor ke Singapura.
Sebelumnya kesepakatan FIR ini, kuasa pengelolaan langit di atas kepulauan Riau Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946. Di mana Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
Hal itu menyebabkan pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak melakukan penerbangan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Begitu pula ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan dari kawasan Selat Malaka.
"Ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan penerbangan dan dapat menambah pendapatan negara," kata Jokowi.
Dan, lanjutnya, bisa menjadi momentum modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.
Menko bidang Kemaritaman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau FIR menunjukkan Indonesia sebagai negara berdaulat.
"Indonesia mampu mengelola dirinya sendiri. Ini sudah berpuluh tahun masalah ini nggak terselesaikan. Di bawah leadership Presiden Jokowi, memerintahkan kami pembantunya untuk menyelesaikan," kata Luhut.
"Kita yang pegang kendali, itu yang perlu diketahui. Yang dulu kita hampir tidak punya kendali di situ. Sekarang kita," tambahnya.
Pernyataan Presiden Jokowi soal Kesepakatan Penyesuaian Flight Information Region, 7 September 2022 (Tangkpan Layar Sekretariat Presiden)Foto: Pernyataan Presiden Jokowi soal Kesepakatan Penyesuaian Flight Information Region, 7 September 2022 (Tangkpan Layar Sekretariat Presiden)
Luhut pun menampik tudingan bahwa kesepakatan FIR tersebut tidak memberi posisi berbeda bagi Indonesia terkait ruang wilayah 0-37.000 kaki. Yang berarti landing dan take-off tetap bergantung pada Changi, Singapura.
"Sebenarnya nggak begitu juga. Kalau kita buat bulat 37.000 kaki itu kita bikin bulat seluas negara Singapura nanti masuknya bagaimana? Harus punya approach line juga, dan itu yang kita lakukan. Sama dengan halnya Malaysia. Itulah satu bentuk bernegara. Mereka masih bisa menggunakan ruang kita untuk take-off," jelas Luhut.
Selain itu, dia menambahkan, salah satu dampak dari kesepakatan tersebut adalah kini Indonesia memiliki perwakilan di menara kontrol bandara Changi, Singapura.
"Ada staf kita di Changi Airport, saya kita ini pencapaian sangat bagus kerja sama Singapura-Indonesia. Kalau ada hal seperti ini kan bisa enak. Misalnya, Presiden Republik Indonesia terbang, ada orang tower traffic control kita di Changi. Semua saling menguntungkan, dan saya paling senang soal perjanjian ini karena ada orang Indonesia di ATC-nya Singapura," kata Luhut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar