Senin, 19 September 2022

JOKOWI: WACANA JADI CAWAPRES 2024 BUKAN DARI SAYA

Joko Widodo Presiden menyebut ramainya wacana mengenai dirinya diusulkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilu 2024 bukan berasal dari dirinya.

“Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (17/9/2022).

Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa.

“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?” ungkap Presiden, seperti dikutip dari Antara.

Perbincangan soal Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Fajar Laksono Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres. Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar Laksono.

Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Jimly Asshidddiqie mantan Ketua MK lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi “Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.”.

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...