Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sudah resmi ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 , dan Nomor 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari ini, Selasa (11/10/2022).
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (11/10/2022).
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Adapun pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Berikut daftar libur nasional tahun 2023:
· 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
· 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
· 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
· 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
· 7 April: Wafat Isa Al Masih
· 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
· 1 Mei: Hari Buruh Internasional 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
· 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
· 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
· 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
· 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
· 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
· 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
· 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama tahun 2023
Sementara itu, berikut daftar cuti bersama tahun 2023:
1. 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
4. 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
5. 26 Desember: Hari Raya Natal
SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 dapat diunduh di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar