Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Pengurus Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan hingga 132 suporter pada 1 Oktober lalu.
Hal itu disampaikan Mahfud yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo.
"Pengurus PSSI harus bertanggung jawab. Bertanggung jawab itu berdasarkan pada aturan resmi, kedua berdasarkan moral," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (14/10).
Dalam kesempatan itu Mahfud menyampaikan laporan setebal 124 halaman kepada Presiden Jokowi. Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan bahwa dari serangkaian pemeriksaan, semua stake holder (pemangku kepentingan) saling menghindar untuk bertanggung jawab.
"Keselamatan rakyat itu hukum lebih tinggi. Kami beri catatan akhir tadi. Polri harus meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang terlibat terlibat dan ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini," tegas Mahfud.
Mahfud sebelumnya menegaskan bahwa kematian yang terjadi di Kanjuruhan tidak terlepas dari aksi polisi menembakkan gas air mata ke sejumlah penjuru stadion.
"Proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di medsos dan TV. Karena kami memiliki 32 CCTV yang dimiliki aparat. Kami lihat yang terinjak-injak mati," ujar Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Pengurus Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan hingga 132 suporter pada 1 Oktober lalu.
Hal itu disampaikan Mahfud yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo.
"Pengurus PSSI harus bertanggung jawab. Bertanggung jawab itu berdasarkan pada aturan resmi, kedua berdasarkan moral," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (14/10).
Dalam kesempatan itu Mahfud menyampaikan laporan setebal 124 halaman kepada Presiden Jokowi. Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan bahwa dari serangkaian pemeriksaan, semua stake holder (pemangku kepentingan) saling menghindar untuk bertanggung jawab.
"Keselamatan rakyat itu hukum lebih tinggi. Kami beri catatan akhir tadi. Polri harus meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang terlibat terlibat dan ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini," tegas Mahfud.
Mahfud sebelumnya menegaskan bahwa kematian yang terjadi di Kanjuruhan tidak terlepas dari aksi polisi menembakkan gas air mata ke sejumlah penjuru stadion.
"Proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di medsos dan TV. Karena kami memiliki 32 CCTV yang dimiliki aparat. Kami lihat yang terinjak-injak mati," ujar Mahfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar