Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja pada Jumat 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Terbitnya Perppu ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengungkapkan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 38/PUIU 7/2009.
Ada beberapa fakta terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja, berikut rangkumannya:
1. Alasan Jokowi Terbitkan Perppu
Airlangga mengungkapkan alasan pemerintahan Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja. Salah satunya karena kebutuhan yang mendesak dan menyikapi tekanan ekonomi global.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi global. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," katanya dalam Konferensi Pers di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
2. Beri Kepastian ke Investor
Menurut Airlangga, hadirnya Perppu Cipta Kerja akan memberi kepastian kepada para investor di dalam dan luar negeri. Ia menyebut selama ini mereka menunggu kelanjutan UU Ciptaker.
"Ini penting, agar kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi, dan ini menjadi implementasi putusan MK," tuturnya.
Airlangga menjelaskan putusan MK terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan inkonstitusional telah mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri. "Mereka (dunia usaha) menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja," ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Dia mengungkapkan dibutuhkan kepastian untuk mengejar target investasi yang ditetapkan. "Kita sudah mengatur budget defisit di bawah 3% dan mengandalkan investasi, jadi tahun depan investasi kita naik Rp 200 triliun ini penting kepastian hukum diadakan. Sehingga dengan Perppu diharapkan kepastian hukum bisa terisi," ujar dia.
Pokok-pokok Perppu Cipta Kerja di halaman berikutnya.
3. Pokok-pokok Aturan
Terdapat beberapa pokok aturan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, antara lain:
- Pekerja alih daya sebelumnya di UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, membuka kepada seluruh sektor usaha dengan Perppu ini berubah menjadi diatur jenis pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
- Perubahan sinkronisasi harmonisasi dengan tata cara penyusunan perundang-undangan termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dan daerah.
- Perubahan lain menyangkut penyempurnaan pengaturan sumber daya air.
4. Pasien IMF Bertambah
Diundangkannya Perppu Nomor 2 ini didasarkan pada alasan mendesak dan tekanan ekonomi global. Beberapa di antaranya adalah ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, geopolitik dan krisis pangan.
Airlangga bahkan menyinggung jumlah negara yang antre dan jadi pasien International Monetary Fund (IMF) bertambah. Saat ini sudah lebih dari 30 negara. Sedangkan yang antre berjumlah 30 negara.
"Beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk ke IMF lebih dari 30, dan sudah antre 30," ujarnya.
Jika dibandingkan dengan Oktober lalu, jumlah pasien IMF bertambah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu menyebut ada 16 negara yang menjadi pasien IMF, dan 28 negara antre di depan pintu IMF.