Senin, 02 Januari 2023

BERANI-BERANINYA SAMBO GUGAT JOKOWI!

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Namun, pada Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo mencabut gugatannya tersebut. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan pencabutan gugatan di PTUN yang menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022. 

Perkara yang Dapat Diajukan ke PTUN

Mengutip UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 5, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

Sengketa tata usaha negara sendiri adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan yang dapat diajukan ke PTUN adalah gugatan tata usaha negara. Pasal 1 angka 11UU 51/2009 mendefinisikan gugatan yang diajukan ke PTUN sebagai permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Mengutip laman PTUN Jakarta, berikut materi pengaduan yang dapat diajukan ke PTUN:

  •  Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim

  • Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan

  • Pelanggaran Sumpah Jabatan

  • Pelanggaran Terhadap Peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Peraturan Disiplin Militer

  • Perbuatan Tercela yaitu Berupa Perbuatan Amoral, Asusila atau Perbuatan-Perbuatan yang Tidak Selayaknya Dilakukan Oleh Seorang Aparat Lembaga Peradilan, Maupun Selaku Anggota Masyarakat

  • Pelanggaran Hukum Acara, Baik yang Dilakukan Dengan Sengaja Maupun Karena Kelalaian dan Ketidakpahaman

  • Mal Administrasi, yaitu Terjadinya Kesalahan, Kekeliruan atau Kelalaian yang Bersifat Administratif

  • ·         Pelayanan Publik yang Tidak Memuaskan yang Dapat Merugikan Pihak-pihak yang Berkepentingan Serta Masyarakat Secara Umum.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...