Jokowi meminta agar 14 ruas tol tahap I di Pulau Sumatera dapat beroperasi pada 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Adapun Perpres tersebut ditandatangani pada 2 Desember 2022.
"Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024," demikian bunyi aturan tersebut dikutip Senin (23/1/2023).
Dilansir dari Perpres tersebut, disebutkan bahwa pemerintah menugaskan pembangunan jalan tol di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero). Pengusahaan 14 ruas jalan tol tahap I ini dilakukan secara bertahap meliputi pengusahaan tahap I, pengusahaan tahap II, pengusahaan III, dan pengusahaan IV.
Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I meliputi, kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
Sementara itu, untuk pembangunan ruas Jalan Tol Tahap II, pendanaan dapat bersumber dari kreditor swasta asing atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar