Kamis, 16 November 2023

MAHFUD SANG PENDEKAR HUKUM! TUNTASKAN KASUS-KASUS HUKUM DI INDONESIA

Ketika Prof. Dr. Mahfud MD (Mahfud) kemudian ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo yang diusung PDIP, PPP, Partai Hanura dan Perindo, ada “kelegaan”.

Seketika terbayang optimis menatap Pilpres 2024. Sekaligus harapan untuk menatap masa depan.

Secara Intelektual, saya mengagumi pemikiran Mahfud ketika menuliskan disertasinya yang kemudian dapat dibaca di dalam buku “Politik dan Hukum di Indonesia”.

Di dalam disertasi, Mahfud mampu menjungkalkan teori-teori hukum yang meletakkan undang-undang sebagai dasar hukum dan menempatkan sebagai produk hukum. Maqom yang wajib dipelajari dan dikuasai oleh sarjana hukum di Indonesia.

Namun dengan disertasinya, Mahfud mampu mematahkan. Dengan teori yang berhasil ditelurkan yang kemudian menempatkan undang-undang bukanlah produk hukum. Tapi adalah produk politik.

Sebagai undang-undang yang diusulkan dan dibahas DPR, undang-undang menggambarkan bagaimana konfigurasi politik ketika undang-undang menjadi pembahasan.

Dengan mencontohkan UU No. 5 Tahun 1960 (dikenal Undang-undang Pokok Agraria/UUPA), UUPA menggambarkan konfigurasi politik yang berhasil membuat bagaimana Indonesia menjadi negara yang berdaulat didalam melihat persoalan agraria dari perspektif masyarakat Indonesia.

Sehingga tidak salah kemudian UUPA adalah cerminan jiwa yang Jernih, genuine yang melambangkan jati dari bangsa yang berdaulat.

Teori di dalam disertasi Mahfud kemudian membuka mata saya yang kemudian selain menempatkan undang-undang sebagai produk hukum juga harus dibaca sebagai produk politik.

Hingga kini, entah berapa banyak karya ilmiah yang harus mencantumkan teori yang dipaparkan oleh Mahfud. Entah Skripsi, tesis dan disertasi.

Bahkan “serasa” kurang lengkap apabila tidak memasukkan teori Mahfud di berbagai karya ilmiah.

Sejak itulah kemudian saya selalu mengikuti langkah perjalanan Mahfud. Hampir setiap pernyataan apapun, selalu mengutip asas-asas hukum, nilai-nilai, norma bahkan prinsip-prinsip yang kemudian begitu gamblang dan lancar disampaikan Mahfud di setiap kesempatan.

Ketika kisruh PKB, standing Mahfud bersama-sama dengan Mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gusdur) membuat saya gamblang memahami persoalan internal PKB.

Pernyataan yang memberikan gambaran Sederhana yang menyatakan, kelompok Gusdur yang digawangi Mahfud adalah “pemilik BPKB”. Sedangkan kelompok lain adalah “mereka yang mengendarai” namun tidak mempunyai BPKB.

Sempat redup sebentar, gaung Mahfud kembali bersinar ketika memimpin Mahkamah Konstitusi sebagai Ketua MK.

Di tangannya, berbagai putusan kemudian menjadi pedoman di dalam berperkara di MK. Istilah seperti “keadilan substansi - keadilan prosedural” adalah cara pandang MK untuk menerjemahkan “keadilan - kepastian hukum - kemanfaatan hukum” yang menjadi maqom di kalangan ilmu hukum.

Belum lagi MK mampu “melompati” persoalan perselisihan pilkada yang semula cenderung sekedar “kalkulator” yang berhasil melahirkan konsep TSM (terstruktur, sistematis dan masif).

TSM kemudian ditempatkan bagaimana adanya upaya pelanggaran terstruktur yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Kemudian adanya pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.

Sedangkan pelanggaran masif adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan. Secara teknis TSM kemudian menjadi maqom di MK.

Selain itu, TSM juga diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...