Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyoroti dugaan intimidasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa dan sastrawan Agus Noor dalam pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki, 1 Desember 2023 lalu. Koalisi ini terdiri dari IMPARSIAL, KontraS, YLBHI, PBHI, WALHI, ELSAM, Amnesty Internasional, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICJR, LBH Pos Malang, Centra Initiative, Setara Institute, ICW, HRWG, Public Virtue).
Ketua YLBHI Muhammad Isnur selaku jubir koalisi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigt Prabowo bersikap tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi tersebut.
"Kapolri harus tindak tegas anggota kepolisian yang melakukan intimidasi. Pastikan pengamanan Pemilu mengedepankan profesionalisme dan menjunjung tinggi HAM," ujar Isnur dikutip dari siaran pers, Selasa (5/12).
Dari informasi yang dihimpun koalisi, seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor mendapat intimidasi dari oknum polisi di Polsek Cikini saat akan menggelar pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki pada 1 Desember 2023.
Konon keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa pertunjukan tersebut tidak menampilkan hal yang mengandung unsur politik.
"Koalisi masyarakat sipil memandang tindakan intimidasi anggota kepolisian tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam Konstitusi dan Undang-undang," tuturnya.
Isnur menjelaskan bahwa pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapa pun, khususnya kepolisian.
"Tidak ada satupun alasan yang membenarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif," ujar Isnur.
Koalisi mengingatkan bahwa tiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Kewajiban anggota Polri itu telah ditegaskan secara jelas dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
"Karena itu, tindakan intimidasi anggota kepolisian kepada para seniman di Taman Ismail Marzuki jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan," ucapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai di tengah penyelenggaraan Pemilu, sangat penting bagi polisi bersikap profesional dan netral menyikapi dinamika sosial-politik di masyarakat. Hal itu menurutnya penting penting karena Pemilu sesungguhnya merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di dalam demokrasi, sehingga penyelenggaraannya harus dipastikan berlangsung jujur, bebas dan adil.
"Pemilu merupakan ruang bagi pertarungan gagasan, bukan tempat untuk saling beradu kekuasaan," kata Isnur menegaskan.
Oleh karena itu, untuk menjamin Pemilu yang demokratis, intervensi alat-alat keamanan dan hukum negara, termasuk yang dilakukan dengan pembatasan kebebasan warga negara harus dihindari, karena dapat merusak demokrasi pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar