Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan ide Prabowo-Gibran yang ingin menaikkan rasio pajak atau tax ratio menjadi 23 persen tidak masuk akal. Hal itu disampaikan saat debat Cawapres kedua pada Jumat lalu. "Saya sekarang mempertanyakan, di dalam visi dan misi anda disebut kalau rasio pajak dinaikkan menjadi 23 persen. Dalam simulasi kami, angka itu hampir tidak masuk akal," ujar Mahfud di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa yang berkaitan dengan pajak merupakan hal sensitif bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa seenaknya mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan data dan kondisi di lapangan.
"Hati hati lho, rakyat sensitif kalau pajak dinaikkan, karena kita sudah berkali-kali menawarkan tax amnesty juga enggak jelas hasilnya," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Gibran menyebut akan meningkatkan rasio dan penerimaan pajak dengan membentuk badan penerimaan pajak. "Yang namanya menaikkan rasio pajak dan menaikkan pajak itu beda. Gimana caranya menaikkan penerimaan pajak atau menaikkan rasio pajak? Saya sudah bilang di segmen sebelumnya akan membentuk badan penerimaan pajak yang dikomandoi langsung oleh presiden," kata Gibran.
Dia mengatakan badan penerimaan pajak ini nantinya akan mempermudah koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Nantinya Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan dilebur dalam badan penerimaan pajak itu.
Rasio pajak adalah rasio untuk mengukur perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Indonesia memiliki PDB terbesar di negara-negara ASEAN, namun memiliki rasio pajak yang berada di peringkat terendah di antara negara-negara ASEAN.
Tanpa rasio pajak yang cukup, pertumbuhan PDB tidak sepenuhnya dapat dikonversikan menjadi penerimaan negara.
Akibatnya, kemampuan APBN untuk mendanai pembangunan akan menyusut. Dana Moneter Internasional (IMF) menyatakan rasio pajak yang ideal sekitar 15 persen dari PDB.
Adapun rasio pajak Indonesia pada 2022 tercatat sebesar 10,39 persen dari PDB. Angka ini memang meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tax ratio pada 2021 yang sebesar 9,11 persen.
Tapi, angka tersebut masih berada di bawah rata-rata rasio pajak negara-negara ASEAN yang sebesar 10,75 persen. Empat negara ASEAN dengan rasio pajak tertinggi adalah Thailand (17,18 persen), Vietnam (16,21 persen), Singapura (12,96 persen), dan Kamboja (12,04 persen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar